Makassarviral.com, Makassar, Selasa, 11/08/2026 — Pemilahan sampah di Makassar merupakan langkah strategis mengubah tata kelola lingkungan. Kebijakan ini menuntut perubahan paradigma dari membuang menjadi mengelola, serta kontrak sosial antara warga dan pemerintah.
Menurut Ardiyanti, akademisi Universitas Pancasakti Makassar, persoalan sampah tidak lagi bisa dipandang sekadar kebersihan. Sampah telah berkembang menjadi persoalan tata kelola kota, kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat, dan kapasitas infrastruktur.
Pemilahan Sampah sebagai Perubahan Paradigma
Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan mewajibkan pemilahan dari rumah. Menurut Ardiyanti, kebijakan ini perlu dilihat dalam kerangka yang lebih besar.
Perubahan tersebut akan menghadapi banyak persoalan di lapangan. Namun mempertahankan sistem lama dengan pola kumpul, angkut, buang jauh lebih berisiko bagi masa depan kota.
Selama ini sampah hanya dipindahkan dari rumah menuju TPA Tamangapa. Beban persoalan yang seharusnya diselesaikan sejak dari sumber akhirnya ditumpuk di satu lokasi.
Paradigma ini harus diubah dari membuang menjadi mengelola.
Mengapa Pemilahan Dimulai dari Rumah
Komposisi sampah Makassar menunjukkan sekitar 54 persen merupakan sampah organik. Material organik cepat membusuk dan berkontribusi terhadap air lindi dan gas metana di TPA.
Pemilahan menjadi penting karena sampah organik dapat diolah menjadi kompos, maggot, atau fasilitas pengolahan organik. Sampah anorganik dapat masuk bank sampah. Residu yang tersisa yang dibawa ke TPA.
Setelah aturan pemilahan berlaku, volume sampah ke TPA Tamangapa sempat turun sekitar 200 ton. Kendaraan yang membawa sampah tidak sesuai ketentuan diputar balik.
Data ini menunjukkan bahwa ketika pintu TPA diperketat, sampah tidak otomatis berakhir di TPA. Tantangan selanjutnya adalah memastikan sampah tersebut diolah, bukan berpindah ke kanal atau lahan kosong.
Jangan Membebankan Perubahan Hanya kepada Warga
Ada kritik dari legislator terhadap kesiapan kebijakan pemilahan sampah. Kritik itu penting agar kebijakan baik tidak gagal akibat implementasi yang buruk.
Warga dapat diperintahkan memilah sampah. Namun setelah dipilah, pemerintah harus menjawab ke mana sampah itu akan dibawa.
Tidak masuk akal jika petugas mencampur kembali sampah yang telah dipilah dalam satu kendaraan. Tidak adil pula jika warga di permukiman padat diminta mengolah organik tanpa fasilitas.
Pemilahan harus dilihat sebagai kontrak sosial baru. Masyarakat wajib memilah, pemerintah wajib memastikan hasil pemilahan tidak sia-sia.
Infrastruktur pengumpulan harus menyesuaikan, armada perlu didesain berdasarkan jenis sampah, kelurahan membutuhkan fasilitas organik, bank sampah membutuhkan pasar. Petugas membutuhkan standar operasional yang jelas.
Pemkot Makassar memberikan fase edukasi sebelum penerapan sanksi. Pendekatan ini lebih rasional daripada menjadikan sanksi sebagai instrumen pertama.
Belajar dari Panaikang, Daya, dan Lae-Lae
Kelurahan Daya menyatakan kesiapan menjalankan pemilahan dengan mendorong fasilitas pengolahan organik dan penguatan bank sampah. Panaikang menyiapkan puluhan titik Tempat Edukasi Buang Sampah Organik (TEBA) dan bank sampah.
Di Pulau Lae-Lae, edukasi pemilahan dipadukan dengan aksi lingkungan. Dalam satu kegiatan, 353,1 kilogram sampah berhasil dipilah, dengan sampah anorganik sebagai komponen terbesar.
Lae-Lae penting karena persoalan sampah di kepulauan berbeda dengan daratan. Sampah yang tidak terkelola berisiko masuk ke pesisir dan laut.
Artinya, satu model tidak bisa dipaksakan untuk seluruh Makassar. Kebijakan kota harus seragam dalam tujuan, tetapi fleksibel dalam metode.
Pasar Menunjukkan Potensi Sampah Organik
Di 14 pasar di Makassar, sampah organik mencapai rata-rata 11,3 ton per hari. Sampah residu sekitar 10 ton per hari.
Angka 11,3 ton organik per hari bukan hanya beban. Dalam perspektif ekonomi sirkular, itu potensi material yang bisa masuk rantai pemanfaatan.
Jika 14 pasar memiliki pemilahan disiplin, pencatatan harian, dan fasilitas pengolahan organik, dampaknya terhadap beban TPA signifikan. Masalah kita bukan kekurangan tempat membuang sampah, tetapi terlalu banyak material yang masih bisa dimanfaatkan.
Bank Sampah Jangan Hanya Seremoni
Jumlah bank sampah unit aktif meningkat dari sekitar 300 menjadi 700 unit. Namun keberhasilan tidak boleh diukur dari jumlah unit saja.
Perlu data tentang aktivitas mingguan, kilogram material yang dikumpulkan, nilai transaksi, dan pembeli akhir. Data tersebut harus dibuka kepada publik agar masyarakat melihat hasil perubahan perilaku.
Makassar Tidak Sendiri
Jakarta memperkuat gerakan pemilahan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Surabaya memiliki roadmap akselerasi pengelolaan sampah 2025-2026. Banyumas disebut sebagai model menuju zero waste to landfill.
Pemerintah pusat menargetkan pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029. Regulasi seperti UU Nomor 18 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 menguatkan kerangka pengelolaan sampah dari sumber.
PSEL Bukan Alasan Menghentikan Pemilahan
Perdebatan mengenai Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) harus ditempatkan proporsional. Teknologi bisa menjadi solusi hilir, tetapi tidak boleh menggantikan pemilahan.
Pemilahan membuat sistem pengelolaan lebih rasional karena material bernilai tidak ikut hilang. Kekhawatiran masyarakat tentang pembangunan fasilitas juga harus didengar.
Ukuran Keberhasilan Lima Tahun ke Depan
Keberhasilan pemilahan jangan diukur dari jumlah sosialisasi atau tong sampah yang dibagikan. Ukuran utamanya adalah persentase sampah yang berhasil dikurangi dari sumber, tonase organik yang diolah, material anorganik yang masuk daur ulang, dan jumlah sampah yang masih masuk TPA.
Makassar membutuhkan dashboard persampahan yang dapat dibaca publik. Setiap kecamatan perlu data produksi organik, anorganik, dan residu. Pasar memiliki laporan harian, hotel dan restoran melaporkan timbulan sampah, bank sampah mencatat transaksi, armada dicatat rutenya.
Kesimpulan
Pemilahan sampah adalah perubahan budaya kota. Bukan sekadar memisahkan tiga tempat sampah, tetapi titik awal perubahan cara kota memperlakukan sumber daya dan lingkungan.
Jika dilaksanakan konsisten, adil, dan didukung infrastruktur, kebijakan ini bisa menjadi titik balik terpenting dalam tata kelola lingkungan Makassar. Perubahan besar dimulai dari tindakan sederhana memisahkan sampah dari rumah.
