Sulseltimes.com, Gowa, Jumat, 25/09/2026 — Kabar bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan perizinan lain di Gowa belum dikonfirmasi Kortastipidkor Polri.
Penyidik sebelumnya menyebut Sitti Husniah diperiksa sebagai saksi.
Status hukum belum dikonfirmasi berubah
Brigjen Pol Hernowo Yulianto, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, membenarkan pemeriksaan Sitti Husniah.
“Sudah (diperiksa, red.) sebagai saksi,” kata Hernowo Yulianto, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Jumat, 25/09/2026.
Ketika dikonfirmasi soal status tersangka pada pemeriksaan tersebut, Hernowo mengatakan belum ada pihak lain yang ditetapkan.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka,” kata Hernowo Yulianto, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Jumat, 25/09/2026.
Kabar penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka muncul setelah pemeriksaannya, tetapi belum ada keterangan resmi terbaru yang mengonfirmasi perubahan statusnya.
Penggeledahan kantor dan rumah jabatan
Penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati dengan melibatkan Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel serta Polresta Gowa.
Tim mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Sebanyak empat boks dokumen disita, terdiri atas tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Sitti Husniah disebut tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Penelusuran aliran dana dan transaksi properti
Penyidik menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti sekitar Rp3 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Hiace yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Penyelidikan menyangkut dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi, serta perizinan lainnya.
Penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perkara tersebut.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan Abdullah Sirajuddin, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa, sebagai tersangka.
Data sebelumnya menyebut sebanyak 58 saksi telah diperiksa untuk mengembangkan perkara.
Tuntutan pandangan komprehensif dari kuasa hukum
Adhi Bintang, kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial,” kata Adhi Bintang, Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang, Jumat, 25/09/2026.
Perkara dugaan korupsi pengurusan PBG di Gowa masih dalam proses penyidikan.
Informasi mengenai penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka tetap belum dapat dianggap terkonfirmasi tanpa keterangan resmi terbaru dari Kortastipidkor Polri.
