MakassarViral.com, Makassar, Selasa, Mei 19, 2026 — Pemerintah Kota Makassar merombak sistem pelayanan kependudukan dengan mendekatkan layanan KTP dan Kartu Keluarga ke kantor kelurahan.
Langkah ini bertujuan memangkas waktu tunggu dan mengurangi kepadatan di Kantor Dukcapil pusat.
Pemerintah Kota Makassar mengalihkan layanan administrasi kependudukan ke tingkat kelurahan pada Selasa, Mei 19, 2026.
Sebanyak 15 kelurahan percontohan mulai melayani perekaman KTP-el dan cetak KK.
“Warga tidak perlu lagi antre panjang di kantor Dukcapil,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Andi Muhammad Arsyad.
Layanan Langsung di Kelurahan
Mulai Selasa, Mei 19, 2026, sebanyak 15 kelurahan di Makassar ditunjuk sebagai percontohan.
Warga dapat mengurus perekaman KTP elektronik dan cetak Kartu Keluarga tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Proses pengambilan berkas juga bisa dilakukan di kelurahan setempat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk pelayanan prima. Warga tidak perlu lagi antre panjang di kantor Dukcapil,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Andi Muhammad Arsyad, Selasa, Mei 19, 2026.
Pihaknya menargetkan seluruh kelurahan di Makassar dapat melayani administrasi kependudukan pada akhir tahun.
Setiap kelurahan yang menjadi percontohan telah dilengkapi perangkat perekaman dan printer khusus.
Petugas kelurahan juga telah mengikuti pelatihan teknis agar mampu menjalankan sistem baru ini.
Dukcapil tetap membuka layanan di kantor pusat untuk kasus khusus atau jika terjadi kendala di kelurahan.
Layanan di kelurahan berlaku untuk warga yang berdomisili di wilayah kelurahan setempat.
Warga cukup membawa fotokopi KK dan KTP lama, serta mengisi formulir yang tersedia. Proses perekaman KTP-el memakan waktu sekitar 10 menit, sementara cetak KK bisa selesai dalam satu hari kerja.
Pemerintah Kota Makassar berharap inovasi ini dapat mempercepat layanan administrasi kependudukan sekaligus mengurangi antrean panjang yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dengan adanya layanan di kelurahan, waktu tunggu warga dipangkas signifikan karena tidak perlu lagi bepergian ke kantor Dukcapil yang letaknya terpusat.







Komentar