Makassarviral.com, Makassar, Selasa, 11/08/2026 — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi memperketat pengawasan reklame rokok di ruang publik.
Iklan yang menampilkan identitas atau merek rokok secara langsung bakal dilarang di sejumlah kawasan.
Penataan Reklame Rokok di Ruang Publik
Appi menegaskan penataan reklame bukan hanya soal estetika kota dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penataan ini juga menyangkut kepentingan publik dan upaya menjadikan Makassar sebagai kota sehat dan ramah anak.
“Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Selasa, 11/08/2026.
Aturan Baru Pemasangan Reklame
Appi meminta pemasangan reklame tidak lagi dilakukan secara sembarangan hanya karena ada ruang kosong.
Setiap reklame harus melalui prosedur perizinan yang berlaku.
Pemerintah Kota Makassar kini menyiapkan grand design penempatan reklame.
Grand design ini mengatur titik, ukuran, ketinggian, dan jenis reklame yang diperbolehkan pada kawasan tertentu.
Ukuran dan ketinggian reklame yang tidak seragam dinilai membuat wajah kota semrawut.
Pengawasan Baliho Insidentil Diperketat
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memperketat pengawasan baliho insidentil.
Appi menyoroti materi promosi atau ucapan yang masih terpasang setelah masa tayangnya berakhir.
Ruang reklame kosong juga didorong dimanfaatkan sebagai media informasi publik.
Iklan layanan masyarakat tentang pembangunan, pengelolaan sampah, dan peraturan lalu lintas bisa ditampilkan di ruang tersebut.
Reklame Digital dan Kewenangan Jalan
Pemerintah Kota Makassar mendorong penggunaan reklame digital seperti videotron atau LED di titik strategis.
Reklame digital dinilai membuat wajah kota lebih modern dan fleksibel.
Appi mengingatkan kewenangan setiap ruas jalan berbeda.
Jalan kota menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar, sedangkan jalan provinsi dan nasional memiliki mekanisme perizinan tersendiri.
Ruang Publik dan Dukungan PAD
Sejumlah ruang publik termasuk taman kota akan dibatasi atau dilarang menjadi lokasi reklame.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Appi menegaskan sektor reklame tetap berkontribusi penting terhadap PAD.
Pembenahan tidak dimaksudkan mematikan usaha reklame, melainkan menciptakan tata kelola yang tertib.
Sinergi Pemerintah dan Pengusaha
Appi meminta Bapenda lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Kewajiban pajak dan ketentuan pemasangan reklame harus dipenuhi pelaku usaha.
“Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik,” katanya.
Hal ini diharapkan membuat kepentingan ekonomi berjalan tanpa mengorbankan estetika dan kepentingan masyarakat.
Menurut Appi, reklame di Makassar harus memberikan dampak yang baik dan tidak semrawut.
Pemerintah dan pengusaha diharapkan membangun sinergi agar tata kelola reklame bermanfaat bagi semua pihak.







Komentar