Makassarviral.com, Makassar, Jumat, 25/09/2026 — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan PBG dan perizinan lainnya, namun hingga malam ini penyidik belum melakukan penahanan.
Status Tersangka dan Penahanan
“Belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Jumat, 25/09/2026.
Didik menjelaskan, penyidik masih menilai Husniah kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2026.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan hukum yang bersangkutan.
Pernyataan Kuasa Hukum dan Kooperasi
“Kami selaku kuasa hukum mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi Bintang, Kuasa Hukum, Jumat, 25/09/2026.
“Ini awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ucap Adhi Bintang, Kuasa Hukum, Jumat, 25/09/2026.
Adhi mengingatkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” tandas Adhi Bintang, Kuasa Hukum, Jumat, 25/09/2026.
Ia menambahkan, pihaknya akan mencermati ruang hukum yang tersedia bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik, termasuk upaya paksa yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.







Komentar