Sulseltimes.com, Gowa, Rabu, 14/10/2026 — Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, sehingga Wakil Bupati Darmawangsyah Muin menjabat sebagai penjabat sementara.
Surat Keputusan Pemberhentian
Surat Keputusan dikirimkan ke Gubernur Sulawesi Selatan dan diterima dalam bentuk pdf hari ini.
“Iya hari ini. InshaAllah bsok fisik nya kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini, kita baru terima dalam bentuk pdf,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Gowa, Rabu, 14/10/2026.
Dengan terbitnya SK, Husniah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa, otomatis Wakil Bupati Darmawangsyah Muin menjadi penjabat sementara.
Latar Belakang Pemberhentian
Upaya pemakzulan Bupati Gowa muncul setelah aksi unjuk rasa yang menyangkut dugaan perbuatan asusila.
DPRD Gowa kemudian membentuk pansus hak angket untuk meneliti tuduhan tersebut.
Dalam sidang maraton pansus, sekitar 20 orang saksi memberikan keterangan.
Polisi menegaskan Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus suap PBG dan pencucian uang yang telah diselidiki beberapa bulan sebelumnya.







Komentar