Ditjenpas Bentuk Tim Investigasi Usai Ombudsman Temukan Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Makassar3 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Jumat, 25/09/2026 — Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakitan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pembentukan Tim Investigasi Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan Ombudsman

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Pemasyarakalan Mashudi menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut atas pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Ombudsman.

Tim yang terbentuk akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek di Lapas Cibinong, termasuk sarana dan prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan.

Mashudi menegaskan bahwa Ditjenpas menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Informasi yang ditemukan dalam proses inspeksi mendadak akan menjadi bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut yang objektif.

Verifikasi Seluruh Temuan yang Dilaporkan Ombudsman

Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Temuan ini muncul setelah tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Beberapa fasilitas yang menjadi sorotan meliputi televisi, pendingin ruangan, kulkas, fasilitas olahraga, hingga fasilitas hiburan.

Sorotan ini kemudian memicu dugaan adanya perlakuan atau fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.

Hal ini Bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang seharusnya berlaku bagi seluruh warga binaan.

Namun, Ditjenpas menekankan bahwa seluruh informasi perlu diverifikasi secara menyeluruh sebelum ditarik sebuah kesimpulan.

Pastikan bahwa setiap temuan didasarkan pada fakta dan dokumen yang valid.

“Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” kata Mashudi, Jumat, 25/09/2026.

Petugas yang Terbukti Melanggar Akan Ditindak

Ditjenpas juga membuka kemungkinan pemberian sanksi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas.

Mashudi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Ia meminta seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi sebelum mengambil kesimpulan.

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Tim Ditjenpas akan memeriksa berbagai aspek terkait temuan di Lapas Cibinong.

Pemeriksaan mencakup status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, hingga keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Hasil Investigasi Bisa Jadi Bahan Evaluasi Tata Kelola Lapas

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Ditjenpas.

Jika ditemukan adanya persoalan, evaluasi yang dilakukan dapat mencakup tata kelola, sistem pengawasan, maupun aspek pengamanan di Lapas Cibinong.

Mashudi menyatakan bahwa Ditjenpas terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari berbagai pihak.

Termasuk dari masyarakat sipil maupun lembaga eksternal yang berwenang.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Ditjenpas menunjukkan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tempat pemasyarakitan.

Sehalga proses hukum dan pengawasan dapat berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ujarnya.

Komentar