Polisi Belum Tangkap Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Maros

Makassar2 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 29 Oktober 2026 — Polisi belum menangkap dugaan pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.

Korban diketahui hamil tujuh bulan dan berstatus yatim piatu.

Polisi Masih Teliti Kasus Tanpa Penahanan

Polda Sulsel melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO masih meneliti kasus ini.

Tim yang menangani adalah Unit II.

Belum ada tersangka yang ditetapkan.

Polisi menunggu bukti dan koordinasi lebih lanjut.

“Masih dalam proses itu, kebetulan yang tangani Unit II,” kata AKBP Beyamin Buntu, Kepala Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kamis, 29 Oktober 2026.

Keluarga Korban Menuntut Proses Hukum

Keluarga korban, termasuk Isak, mengungkapkan kekhawatiran atas keberadaan dugaan pelaku.

Dugaannya melibatkan tujuh orang pria yang masih bebas.

Keluarga menuntut proses hukum tanpa upaya perdamaian.

Polisi menolak mekanisme restorative justice dalam kasus ini.

Korban Berstatus Yatim Piatu dan Hamil

Korban adalah anak perempuan berusia 13 tahun.

Korban memiliki disabilitas dan berstatus yatim piatu.

Korban diketahui hamil tujuh bulan.

Laporan kasus pertama kali diserahkan sejak awal September 2026.

Keluarga menolak upaya perdamaian dan menuntut penegakan hukum.

Kasus ini masih ditangani oleh aparat penegak hukum dengan menunggu hasil penyelidikan yang mendalam.