Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 29/10/2026 — KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan menjadwalkan pemanggilan anggota DPRD berinisial VLA sebagai saksi pada 29 Oktober 2026.
Penyidikan Gratifikasi Bengkulu Dimulai, DPRD Dipanggil sebagai Saksi
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada Kamis, 29/10/2026. Penyidik menjadwalkan pemanggilan anggota DPRD berinisial VLA sebagai saksi pada 29 Oktober 2026. Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Latar belakang kasus Rejang Lebong
Penyidikan ini berkembang dari perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berawal dari operasi tangkap tangan pada 2026. Lima tersangka ditetapkan saat itu, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. “KPK terus mendalami aliran dana yang melibatkan pejabat pemerintah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 29/10/2026.
Surat perintah penyidikan baru diterbitkan pada Oktober 2026 sebagai pengembangan dari perkara tersebut.
Hasil penyidikan sebelumnya
Pada 26 Juli, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. “Penggeledahan ini bagian dari upaya pemberantasan korupsi sistematis,” kata Budi Prasetyo, Kamis, 29/10/2026.
Sebelumnya, pada 20 Oktober, KPK mengumumkan dua tersangka tambahan, yaitu Eko Yusanto dan B. Daditama. Penetapan mereka tidak mengubah status VLA yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan baru ini.
Pengumuman pemanggilan belum menjamin kehadiran saksi atau selesainya pemeriksaan. KPK berharap kerja sama dari semua pihak untuk mengungkap kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
