OJK Ungkap 10 Emiten dan Belvin Tannadi Terlibat Pelanggaran Pasar Modal 2026, Total Denda Capai Triliunan

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Sabtu, 31/10/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sepuluh emiten serta financial influencer Belvin Tannadi terlibat pelanggaran pasar modal tahun ini dengan total sanksi denda mencapai triliunan rupiah.

Sanksi terhadap Emiten dan Financial Influencer

Penegakan hukum oleh OJK dilaksanakan berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran dan tingkat keseriusan perbuatan.

OJK menegaskan langkah ini sebagai komitmen menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepatuhan pelaku pasar.

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata OJK dalam keterangan resmi, Sabtu, 31/10/2026.

Sanksi Perdagangan Saham Melibatkan 8 Emiten

Kasus terbesar menyentuh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun ke PT Sinar Mas Tunggal. Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dikenai pembekuan izin selama satu tahun, sedangkan PT Sinarmas Sekuritas dikenai denda Rp1,4 miliar.

Tujuh perusahaan efek lain masing-masing didenda Rp1,4 miliar, yaitu PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas. RHB Sekuritas dikenai denda Rp700 juta.

Delapan individu dari perusahaan efek tersebut menerima peringatan tertulis, di antaranya Fitra Sie (Sinarmas Sekuritas), Sam Sahiry Rumamby (Aldiracita Sekuritas), dan Widya Halim (BCA Sekuritas).

Untuk emiten PT MD Pictures Tbk (FILM), Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing didenda Rp5 miliar. Kasus PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) menjerat Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman (denda Rp1,4 miliar) serta Tan Heng Lok (denda Rp1,7 miliar).

David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri menerima peringatan tertulis kasus TRON. Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis kasus SUPR. PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar kasus IMPC, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Ferry Sudjono didenda Rp2,35 miliar kasus SHID.

Sanksi atas Penawaran Umum dan IPO

Kasus penawaran umum melibatkan Anbo Holdings Ltd didenda Rp500 miliar terkait PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Untuk IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte. Ltd didenda Rp100 miliar. PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing didenda Rp1,7 miliar. Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Jurgantara Usman, dikenai pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.

Financial influencer Belvin Tannadi dikenai denda Rp5,35 miliar atas pelanggaran perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Total sanksi yang dijatuhkan OJK kepada sepuluh emiten dan Belvin Tannadi mencapai triliunan rupiah. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kuat dalam memelihara kredibilitas pasar modal Indonesia.

Komentar