Makassarviral.com, Makassar, Sabtu, 31/10/2026 — Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka korporasi dalam dua perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan di Kalimantan.
PT MAP dan PT GAP jadi tersangka
PT GAP disidik atas kebakaran seluas 901,4 hektare di areal perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran terjadi pada 2025 dan 2026, mencakup area sekitar 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai pada awal Oktober 2026 dan perhitungan kerugian ekologis masih berlangsung.
PT MAP disidik terkait dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap PT MAP berjalan sejak awal Oktober 2026 dan nilai kerugiannya masih dihitung.
Langkah penegakan hukum
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan perusahaan dalam negeri maupun asing.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini,” kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Sabtu, 31/10/2026.
Status kasus secara keseluruhan
Kementerian Kehutanan secara keseluruhan menangani 120 perkara kebakaran hutan.
Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum dengan 11 perusahaan masih dalam tahap penyidikan umum.
Dua perkara korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Sebanyak 32 perusahaan juga telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan, pembekuan, atau pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Proses perhitungan kerugian ekologis dan materiil terus berjalan untuk kedua tersangka perusahaan.







Komentar