Makassarviral.com, Makassar, Senin, 02/11/2026 — OJK meminta industri keuangan syariah tidak hanya menjual label syariah, tetapi mengembangkan produk inovatif yang bersifat consumer‑centric. Pernyataan ini disampaikan Hernawan Bekti Sasongko, wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam International Islamic Finance Conference 2026 di Makassar.
OJK Minta Industri Keuangan Syariah Fokus pada Inovasi Consumer‑Centric
OJK menegaskan bahwa produk keuangan syariah harus berorientasi pada kebutuhan pengguna, bukan sekadar memenuhi prinsip syariah.
Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan pandangan ini dalam International Islamic Finance Conference 2026 di Makassar, menekankan bahwa industri tidak dapat lagi membuat produk semata‑mata mengikuti mold konsumen.
Dengan produk yang relevan, keuangan syariah dapat menarik lebih banyak masyarakat dan pelaku usaha, menjadikannya lebih berkelanjutan.
OJK mengidentifikasi tiga pilar penguatan ekosistem keuangan syariah: industri yang sehat dan inovatif, pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah.
Pengembangan dilakukan melalui produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang selaras dengan kebutuhan pelaku usaha di seluruh rantai nilai halal.
Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional serta menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif.
OJK terus memantau perkembangan industri keuangan syariah sekaligus mendorong inovasi yang dapat meningkatkan pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Dampak dan Kesimpulan
Dampaknya terlihat dalam meningkatnya pertumbuhan layanan keuangan syariah yang berdampak pada inklusivitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi halal nasional.
Pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah diharapkan untuk berkolaborasi guna mewujudkan inovasi yang relevan dan berkelanjutan.







Komentar