Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Jakarta, Rabu, 04/11/2026 — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Tiga Jenderal Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketiga tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo mantan Kapolri yang saat penetapan menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution Kepala Divisi Hukum Polri.

Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penetapan diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Jakarta pada Selasa malam.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP ASN dan EH” kata Asep Safrudin Kepala Bareskrim Polri Rabu 04/11/2026.

Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum

Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System LIMS sistem penyadapan resmi Polri.

Penyadapan diduga dilakukan tanpa permintaan tertulis dari penyidik dan tanpa laporan polisi.

Sehingga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum apa pun.

Kasus terungkap setelah laporan petugas mengenai dugaan penghapusan berkas penyadapan.

Penyidik menduga rekaman penyadapan diperintahkan dihapus pada Oktober 2026 agar tidak berbekas.

Target penyadapan meliputi nomor Presiden pejabat negara tokoh politik media ormas LSM dan pengusaha pada periode 2025 hingga 2026.

Tiga Pasal Pidana Disangkakan

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 332 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Ancaman tersebut adalah batas maksimal dalam pasal yang disangkakan bukan vonis.

Ketiganya berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan.

Motif Diduga Upaya Lumpuhkan Presiden Masih Diselidiki

Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo sudah mengetahui dugaan penyadapan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan dugaan tersebut kepada Presiden.

Presiden kemudian memerintahkan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Yusril menegaskan motif dan tujuan di balik penyadapan masih didalami penyidik.

Ia meminta publik tidak berspekulasi sebelum penyidikan mengungkap fakta hukumnya.

Penyidik telah memeriksa 13 orang dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seorang perwira berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menjadi sorotan sejumlah media internasional.

Bareskrim memastikan penyidikan terus berjalan dan perkara akan dilimpahkan ke pengadilan bila bukti sudah cukup.

Komentar