Makassarviral.com, Makassar, Senin, 10/08/2026 — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba yang bernilai Rp59 miliar.
Tuntutan Utama Massa Aksi
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel.
Massa menilai penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Negeri Bulukumba belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Candra dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mengatakan, tuntutan utama mereka adalah agar Kejati Sulsel melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Tuntutan utama kami terkait penanganan dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar yang hingga kini tidak ada kepastian hukum,” kata Candra dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, Senin, 10/08/2026.
Menurut Candra, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2025.
Ia juga menyebut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menjadi dasar massa mempertanyakan kelanjutan proses hukum.
“Laporan hasil pemeriksaan BPK sudah menemukan bukti adanya dugaan potensi korupsi pada pembangunan Pasar Sentral Bulukumba,” ujarnya.
Massa Minta Supervisi dan Pengambilalihan
Atas dasar itu, massa meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi hingga mempertimbangkan mengambil alih penanganan perkara dari Kejari Bulukumba.
Candra menilai lambannya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Publik bertanya-tanya terkait kepastian hukum kasus dugaan korupsi ini,” katanya.
Ia meminta Kejati Sulsel segera mengambil alih, melakukan supervisi, dan mengevaluasi Kejari Bulukumba.
Massa aksi juga kecewa karena tidak ada perwakilan Kejati Sulsel yang menemui mereka saat menyampaikan aspirasi.
“Kami kecewa karena tidak ada yang menemui massa aksi,” ungkapnya.
Selain itu, massa meminta Kejati Sulsel menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus memegang teguh integritasnya sebagai lembaga penegak hukum tertinggi dalam menuntaskan segala permasalahan korupsi di Sulawesi Selatan,” pungkas Candra.
