Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Permukiman Padat, Minta Lokasi Dipindahkan

Makassar2 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 06/08/2026 — Rapat koordinasi rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Kecamatan Tamalanrea diwarnai penolakan warga yang mendesak pemindahan lokasi proyek.

Penolakan Warga Tamalanrea

Pertemuan di Balai Kota Makassar mempertemukan Pemerintah Kota Makassar, perwakilan warga Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup.

Warga menegaskan mereka tidak menolak upaya pemerintah menangani sampah.

Namun, mereka menolak fasilitas tersebut dibangun di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Perwakilan warga Tamalanrea, Syamsinar, menyampaikan aspirasi tersebut dengan nada emosional.

Ia menyatakan warga khawatir terhadap dampak proyek terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Kalau pembangunan itu tetap dipaksakan, kami akan terus melawan,” kata Syamsinar, perwakilan warga Tamalanrea, Kamis, 06/08/2026.

Ia meminta pemerintah memikirkan kembali lokasi pembangunan agar tidak merugikan masyarakat.

Warga juga mengaku belum percaya sepenuhnya terhadap klaim teknologi pengolahan sampah yang akan digunakan.

Proses pembakaran sampah dinilai berpotensi memunculkan emisi yang berdampak buruk.

“Kami tidak percaya teknologi secanggih apa pun bisa menghilangkan seluruh risiko,” ujar Syamsinar, Kamis, 06/08/2026.

Sikap Pemerintah Kota Makassar

Wali Kota Makassar memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.

Di sisi lain, proyek strategis nasional tersebut tetap berjalan untuk mengatasi darurat sampah.

Fasilitas itu diproyeksikan mampu mengolah sekitar seribu ton sampah per hari menjadi energi listrik.

“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan,” kata Munafri Arifuddin, Wali Kota Makassar, Kamis, 06/08/2026.

Pemerintah juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan akibat perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 ke Peraturan Presiden Nomor 109.

Proses transisi tersebut dilakukan dengan meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kejaksaan Tinggi.

“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” tutur Munafri Arifuddin, Kamis, 06/08/2026.

Tindak Lanjut Dialog

Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi jangka panjang.

Seluruh masukan warga akan didengar secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman.

“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak,” ucap Munafri Arifuddin, Kamis, 06/08/2026.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi wadah bersama untuk memahami seluruh aspek pembangunan secara komprehensif.

Komentar