Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 29/10/2026 — Warga Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, mendesak Gakkum Sulawesi Selatan menyelidiki tuntas dugaan pembakaran hutan yang diduga dilakukan terencana untuk pembukaan lahan perkebunan lada.
Pemadam Api Masih Berjuang di Limapulau
Hingga Senin, api masih aktif di sejumlah titik di Loeha Raya yang meliputi lima desa, yakni Loeha, Rante Angin, Bantilang, Masiku, dan Tokalimbo.
Asap tebal menyelimuti kawasan tersebut akibat pola pembakaran yang sistematis dan berulang.
Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa oknum pembakar memanfaatkan cuaca panas ekstrem untuk melakukan pembakaran dengan dalih membuka kebun merica.
“Modusnya dibakar karena dianggap paling murah dan cepat. Padahal risikonya jelas, api bisa merambat kemana-mana dan menghanguskan ribuan hektare,” kata Saharuddin, warga setempat.
Investigasi lapangan mengungkap bahwa sekitar 60 persen penggarap di Desa Loeha dan Rante Angin bukan warga asli Luwu Timur.
Mereka diduga memanfaatkan alas hak yang tidak jelas untuk mengklaim lahan hutan.
Ali Kamri Ditengarai Tokoh Sentral
Satu nama mencuat dalam dugaan ini, yakni Ali Kamri Nawir.
Warga menyebutnya sebagai tokoh sentral di balik berdirinya Asosiasi Pengusaha Lada di Loeha Raya.
Ali Kamri diduga memfasilitasi pengusaha lada dengan mendompleng LSM dan lembaga lingkungan.
“Kami tidak tahu apakah ini bagian dari modus untuk memuluskan perambahan kawasan hutan. Kami sudah dengar Pak Ali Kamri saat ini tengah diperiksa APH terkait perannya,” ujar warga.
Gakkum Sulawesi Selatan dikabarkan tengah mendalami dugaan keterlibatan Ali Kamri dalam pusaran karhutla dan transaksi jual beli lahan hutan tersebut.
Warga mendukung langkah tegas aparat untuk membongkar aktor intelektif di balik pembakaran terencana ini.
“Kami dengar sudah ada yang ditangkap karena membuka kawasan hutan. Kami jelas mendukung langkah ini untuk memberantas praktik jual beli kawasan hutan,” ucap salah satu warga.
Desakan Pembentukan Satgas Karhutla
Tokoh masyarakat mengusulkan pembentukan Satgas Karhutla khusus untuk wilayah Loeha Raya.
Personel KPH Larona yang menjaga kawasan hutan lindung dianggap minim dan terbatas untuk pengawasan penuh.
“Kami usulkan segera dibentuk Satgas Karhutla agar tidak massif lagi perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung,” desak warga.
Hingga kini, keterangan resmi dari Kepala Desa se-Loeha Raya belum diterima terkait status lahan dan izin pembukaan kebun lada.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pembakaran hutan di Loeha Raya tidak hanya menghancurkan ekosistem alam, tetapi juga memicu keterlibatan transaksi ilegal yang merugikan kepentingan bersama.
Warga mengharapkan transparansi dalam pengelolaan lahan dan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang mencemari lingkungan.
Dengan pembentukan Satgas Karhutla, diharapkan pencegahan dan respons terhadap kebakaran hutan dapat lebih efektif dilaksanakan di masa mendatang.






Komentar