MakassarViral.com, Jeneponto, Kamis, Mei 21, 2026 — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.
Satnarkoba Polres Jeneponto menangkap seorang pengedar sabu di Kelara berdasarkan laporan warga pada Kamis, Mei 21, 2026. Barang bukti sabu seberat beberapa gram diamankan. “Kami mengamankan tersangka dan barang bukti dari lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKBP Andi Muhammad.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKBP Andi Muhammad, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelara. “Kami mengamankan tersangka berinisial AN (32) beserta barang bukti berupa sabu seberat 5,2 gram yang disimpan dalam plastik klip,” ujarnya, Kamis, Mei 21, 2026.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jeneponto.
Peran Warga dan Ancaman Hukuman
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba mengapresiasi partisipasi aktif warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah AKBP Andi Muhammad.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Jeneponto dalam merespons laporan warga dan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.







Komentar