Oknum Guru UPT SDN 14 Tamalatea Tersangka Penganiayaan Murid, Penasehat Hukum Desak Penahanan

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Jeneponto, Rabu, 07/10/2026 — Oknum guru UPT SDN 14 Tamalatea berinisial HNS ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan murid berinisial MAN oleh Satreskrim Polres Jeneponto.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Medis dan Psikolog

Polres Jeneponto menetapkan HNS sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan melibatkan pemeriksaan korban dan saksi.
Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Sri Sulkadri menyebut visum et repertum menunjukkan adanya luka nyeri pada korban.
Hasil pemeriksaan psikolog korban juga memperkuat dugaan penganiayaan.
HNS disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penasehat Hukum Desak Penahanan Tersangka

Penasehat hukum korban Andi Baso Rikardi mengapresiasi penetapan tersangka oleh Unit PPA Polres Jeneponto.
Ia meminta kepolisian segera menahan HNS meskipun syarat materil dinilai belum terpenuhi.
Andi Baso menyatakan syarat objektif penahanan terpenuhi karena tersangka tiga kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan jelas.
Tersangka juga diduga mempersulit proses penegakan hukum selama kasus bergulir.
Andi Baso mengancam mengajukan keberatan administratif melalui DUMAS jika penahanan tidak dilakukan.
Ia menegaskan guru tidak boleh mendidik anak dengan kekerasan apalagi melakukan penganiayaan.
Kasus ini terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif.

Komentar