Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 3 November 2026 — Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memproses kasus dugaan pemerasan dan pengancangan terhadap terdakwa BPT di mana penyidik mengungkap kontroversi barang bukti yang tidak ditampilkan di Bidang Pemeriksaan.
Kontroversi Barang Bukti dan Tindakan Terdakwa
Bripka Eko Haryanto sebagai penyidik Polres Jakarta Pusat mengungkapkan adanya baris borgol palu dan telepon genggam milik terdakwa.
Barang bukti tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Barang namun tidak pernah ditunjukkan dalam Bidang Pemeriksaan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak terdakwa terkait kelengkapan proses penegakan hukum.
Terdakwa BPT dikabarkan menolak pengembalian uang sebesar Rp50 juta.
Terdakwa menyatakan penyidik tidak dapat memberikan justifikasi atas penolakan pengembalian dana tersebut.
Terdakwa juga mempertanyakan mengapa baris borgol tidak diperlihatkan selama proses pemeriksaan.
Potensi Obstruction of Justice
Jika barang bukti sengaja dihilangkan hal ini berpotensi menimbulkan dugaan obstruction of justice.
Kasus ini terus diamati perkembangan sidang lanjuntunya.







Komentar