Sertipikat Tanah Hanyut Saat Banjir, Warga Aceh Kini Gunakan Sertipikat Elektronik ATR/BPN

Daerah4 Dilihat

mediasulsel.id – ACEH — Bencana alam yang tidak dapat diprediksi kapan terjadi kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Selain merusak akses, fasilitas, hingga rumah warga, bencana juga berpotensi menyebabkan hilangnya dokumen penting seperti sertipikat tanah.

Hal tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya.

banner DPRD Makassar 728x90

Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengambil langkah dengan mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang setelah kondisi banjir mulai surut.

Meski proses pelayanan saat itu dilakukan di posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, Helmi mengaku terkejut karena sertipikat pengganti dapat diterbitkan dengan cepat.

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.

Pengalaman tersebut membuat Helmi menyadari pentingnya perlindungan dokumen tanah di tengah risiko bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu. Ia pun menilai kebijakan digitalisasi melalui Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai solusi yang tepat.

Sertipikat pengganti yang diterimanya kini telah berbentuk Sertipikat Elektronik. Menurut Helmi, sistem digital tersebut membuat penyimpanan dokumen menjadi lebih aman dan praktis.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter yang merendam rumahnya turut merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah miliknya.

Namun melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kehilangan dokumen akibat bencana.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat agar segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik menjadi sertipikat elektronik.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ujarnya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat bahwa di tengah ancaman bencana yang tidak terduga, perlindungan aset tidak cukup hanya dengan menyimpan dokumen fisik di rumah.

Melalui transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, sertipikat tanah kini dapat tersimpan secara elektronik dalam sistem online, sehingga lebih aman dan mudah diakses kapan saja.

Digitalisasi Sertipikat Elektronik pun menjadi langkah adaptasi terhadap perkembangan zaman sekaligus upaya menjaga keamanan hak atas tanah masyarakat meski bencana dapat datang tanpa peringatan. (*)

source

Komentar