Makassarviral.com, Makassar, Senin, 10/08/2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka penawaran penjualan bangunan gedung DPRD Sulsel yang rusak akibat kebakaran pada 2025 lalu.
Nilai limit penjualan ditetapkan Rp1.010.307.000. Bangunan tersebut akan dibongkar oleh pemenang lelang.
Penjualan Aset Bekas Gedung DPRD
Pemprov Sulsel melalui Panitia Penjualan Barang Milik Daerah menawarkan bangunan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang akan dibongkar.
Gedung di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, ini mengalami kerusakan berat setelah dibakar massa pada 2025.
Kementerian PUPR saat itu memperkirakan kebutuhan perbaikan mencapai sekitar Rp99 miliar.
Ketentuan dan Kewajiban Pemenang
Penawaran dibuka selama tujuh hari kalender. Batas akhir penyampaian penawaran dan penetapan pemenang diumumkan melalui media sosial resmi penyelenggara.
Pemenang wajib membongkar bangunan dengan biaya sendiri. Seluruh material hasil pembongkaran menjadi tanggung jawab pembeli untuk diangkut dari lokasi.
Jangka waktu pembongkaran maksimal 60 hari kerja. Pemenang juga diwajibkan menjaga keselamatan kerja dan lingkungan sekitar.
Peserta yang membeli dianggap telah melihat dan memahami kondisi objek. Pembeli dilarang merusak struktur di luar objek penjualan serta mengambil aset lain.
Setelah kewajiban dipenuhi, serah terima dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani kedua belah pihak.
Penjualan ini menjadi babak baru bagi gedung DPRD Sulsel yang sebelumnya menjadi simbol aktivitas legislatif daerah.







Komentar