Pemkot Makassar Gandeng BPKP Pastikan Proyek PSEL Sesuai Regulasi

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Jumat, 07/08/2026 — Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly meminta pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Selatan agar Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik berjalan sesuai ketentuan hukum.

Permintaan Pendampingan Proyek PSEL

Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memastikan seluruh tahapan proyek strategis tersebut memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Permintaan itu disampaikan saat rapat pembahasan proyek di kantor perwakilan lembaga pengawasan tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh proses PSEL berjalan sesuai regulasi. Karena itu kami meminta pendampingan BPKP agar setiap tahapan memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik,” kata Andi Zulkifly, Sekretaris Daerah Makassar, Jumat, 07/08/2026.

Sejumlah pejabat turut mendampingi dalam pertemuan tersebut.

Pejabat yang hadir meliputi Ketua Tim Ahli Pemkot Makassar Hudli Huduri serta Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Helmy Budiman serta beberapa pejabat terkait juga mendampingi jalannya rapat.

Penyesuaian Regulasi Terbaru

Pemerintah kota terus melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai perubahan aturan yang mengatur pelaksanaan proyek.

Proyek tersebut awalnya dipersiapkan sejak tahun sebelumnya berdasarkan ketentuan lama.

Namun terbitnya regulasi baru berupa Perpres 109 mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian.

Penyesuaian tersebut terutama menyangkut aspek penyediaan lahan dan skema pembiayaan.

Pemerintah kota telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian untuk memperoleh arahan implementasi aturan terbaru.

Aturan baru tersebut membawa konsekuensi yang berbeda dibanding Perpres 35.

Salah satu poin penting menyangkut kewajiban penyediaan lahan oleh pemerintah daerah.

Kebutuhan tersebut memerlukan kajian yang lebih mendalam.

“Perubahan regulasi ini menimbulkan beberapa konsekuensi, khususnya mengenai penyediaan lahan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dan pendampingan agar keputusan yang diambil pemerintah kota benar-benar sesuai ketentuan,” kata Andi Zulkifly, Jumat, 07/08/2026.

Urgensi Pengelolaan Sampah Kota

Kebutuhan penanganan sampah di kota ini dinilai sudah semakin mendesak.

Volume produksi sampah harian diperkirakan mencapai kisaran delapan ratus hingga seribu dua ratus ton.

Kondisi ini menuntut adanya solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Pemerintah kota sebelumnya juga telah menjalin kerja sama antardaerah demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Proyek pengolahan sampah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk mengurangi volume limbah sekaligus menghasilkan energi listrik.

“PSEL menjadi salah satu solusi strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi. Namun seluruh prosesnya harus memenuhi aspek hukum, tata ruang, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujar Andi Zulkifly, Jumat, 07/08/2026.

Kajian Alternatif Lokasi

Pemerintah kota telah mengkaji sejumlah alternatif lokasi pembangunan.

Kajian tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga mitigasi dampak sosial.

Langkah kehati-hatian diambil agar keputusan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat.

“Harapan kami, melalui pendampingan BPKP, pemerintah kota memperoleh rekomendasi yang komprehensif sehingga proyek ini dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Andi Zulkifly, Jumat, 07/08/2026.

Tanggapan Perwakilan BPKP

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Mardiyanto Arif Rakhmadi menyatakan tujuan pendampingan ini bukan untuk menentukan pilihan bagi pemerintah daerah.

Pendampingan bertujuan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang objektif dan terukur.

Langkah tersebut juga memperhitungkan seluruh konsekuensi yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Harapannya, persoalan strategis ini dapat segera diselesaikan sehingga proyek pengelolaan sampah Kota Makassar tetap dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta meminimalkan risiko keuangan negara maupun daerah,” kata Mardiyanto Arif Rakhmadi, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 07/08/2026.

Komentar