Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 15/10/2026 — Pemberhentian Bupati Gowa Sesudah Putusan Mahkamah Agung

Makassar3 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 15/10/2026 — Pemberhentian sebagai Bupati Gowa Husniah Talenrang dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemakzulan dari semua fraksi DPRD Gowa.

Pemberhentian Bupati Gowa Sesudah Putusan Mahkamah Agung

Perjalanan Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa harus berakhir lebih awal dari masa periodenya setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian ke mantan anggota DPRD sebagai kepala daerah.

Pemberhentian dengan tidak hormat ini dilakukan setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pemakzulan yang diajukan semua fraksi di DPRD Gowa.

Keputusan Mendagri ini mempertegas bahwa Husniah telah terbukti melakukan pelanggaran etika dan kewenangan sesuai dengan saksi-saksi dan fakta yang terungkap saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Pemberhentian ini sejalan dengan fakta dan temuan yang disampaikan melalui pernyataan sikap keluarga besar Husniah jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Agung dan Sidang Pemberhentian dari Kemendagri.

Saat itu, semua saudara kandung Husniah Talenrang yang bertandatangan di pernyataan sikap resmi keluarga mengakui jika sikap tegas keluarga bukan基于 asumsi atau sekadar isu liar saja.

Di pernyataan sikap yang telah disepakati tujuh saudara kandung Husniah Talenrang menyebutkan jika selama satu tahun terakhir pihak keluarga telah memfaktakan, mengumpulkan, dan memvalidasi runutan data serta temuan yang valid tanpa melangkahi proses hukum.

Berdasarkan fakta-fakta objektif tersebut keluarga besar menyimpulkan dan mempercayai telah terjadinya penyimpangan etika, moral, dan norma sebagai pejabat publik yang dilakukan oleh Saudari HT bersama Saudara Muhammad Basri.

Dalam pernyataan sikap, keluarga menguraikan jika peran BK yang awalnya diperkenalkan secara profesional sebagai konsultan politik telah bergeser terlalu jauh hingga mengintervensi urusan aparatur, kebijakan, hingga ranah pribadi yang merusak tatanan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Pihak keluarga sudah berulang kali mengingatkan, menegur, dan berupaya maksimal secara internal agar Saudari HT mengubah perilaku tersebut agar selaras dengan norma yang berlaku.

Akan tetapi sangat disayangkan dalam diskusi internal keluarga besar bahwa Saudari HT justru berkeras membela Saudara BK.

Karena itu keluarga besar menilai,如果 Apa yang telah dilakukan Husniah Talenrang dengan BK sama sekali tidak bisa dicontoh sebagai seorang pejabat publik.

Sikap membela penyimpangan, memutarbalikkan fakta, tidak berjiwa ksatria, serta melakukan kebohongan publik ini jelas bukan cerminan nilai-nilai yang ditanamkan oleh orang tua kami.

Sebagai penutup, Zaky Ramadhan menegaskan bahwa pernyataan keluarga besar disepakati oleh tujuh putra putri Abdul Hamid Daeng Naba dan Sitti Siada Daeng Siang atas tanggung jawab penuh.