DPRD Gowa Kirim Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang ke Mendagri

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Minggu, 04/10/2026 — DPRD Kabupaten Gowa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait pemberhentian Bupati Husniah Talenrang dengan mengirimkan usulan ke Menteri Dalam Negeri.

Tahapan Kelembagaan DPRD Gowa

Rapat Pimpinan menjadi tahapan awal yang digelar DPRD Gowa sebelum usulan pemberhentian disampaikan ke pemerintah pusat.

Setelah Rapim, agenda dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas sebagai bagian dari proses kelembagaan.

“Terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, kami di DPRD Gowa telah menjadwalkan Rapat Pimpinan terlebih dahulu, yang selanjutnya dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan Diperluas,” kata Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Minggu, 04/10/2026.

Hasrul menjelaskan, setelah seluruh tahapan kelembagaan rampung, pimpinan DPRD Gowa akan melayangkan surat usulan pemberhentian kepada Mendagri dengan tembusan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Dasar Hukum dan Mekanisme

Mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPRD Gowa menjalankan kewenangan kelembagaan melalui penyampaian usulan sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administratif setelah adanya putusan MA, sekaligus membuka tahapan berikutnya di tingkat pemerintah pusat.

Komentar