Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah di Tengah Efisiensi, DPR Minta Dikaji Ulang

Makassar2 Dilihat

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 10/08/2026 — Wacana kenaikan gaji kepala daerah melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 diminta dikaji secara komprehensif oleh DPR karena berlangsung di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

DPR Soroti Kondisi Fiskal Nasional

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyatakan revisi aturan tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara.

“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Senin, 10/08/2026.

Fraksi PKB, menurut Indrajaya, tidak mempersoalkan kemungkinan kenaikan gaji kepala daerah sepanjang kebijakan tersebut disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur.

Indrajaya menilai kenaikan gaji tidak boleh dipandang hanya sebagai hak, tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan percepatan pembangunan daerah.

Besaran Hak Keuangan Perlu Dikaitkan dengan Kinerja

Indrajaya mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah.

Parameter yang dapat dipertimbangkan mencakup capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta keberhasilan menjalankan program nasional.

“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” jelas Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Senin, 10/08/2026.

Ia juga menyebut penyesuaian gaji dapat menjadi salah satu langkah pencegahan korupsi, tetapi bukan solusi tunggal.

“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” kata Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Senin, 10/08/2026.

Komisi II DPR RI menyatakan siap mengawal pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkas Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Senin, 10/08/2026.