Supriadi Bingung Pelni Tak Punya SOP Jelas Atur Buruh Pelabuhan, Singgung Perusahaan Besar

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Selasa, 15/09/2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mempertanyakan standar operasional prosedur PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Makassar dalam mengatur buruh pelabuhan yang direkrut pihak ketiga.

Pelni disorot soal ketiadaan SOP untuk buruh pelabuhan

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, menyatakan heran karena PT Pelni belum memiliki aturan khusus bagi pekerja bagasi yang direkrut melalui pihak ketiga di Pelabuhan Makassar.

“Saya agak bingung sebagai perusahaan besar, tapi tidak punya SOP,” kata Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Ia menilai perusahaan besar seharusnya punya pedoman yang jelas, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja.

“Benar, Bapak menyampaikan syarat-syarat terhadap muatan. Tetapi kan ada manusia yang Anda pekerjakan di atas kapal. Harus jelas dong,” kata Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Supriadi menyoroti kondisi buruh yang disebut telah bekerja selama tujuh tahun, tetapi belum mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Sudah melanggar, masa menerima orang bekerja di kapalnya Bapak tanpa ada syarat yang dipersyaratkan terhadap pihak ketiga atau dalam hal ini koperasi? Persoalan besar ini,” katanya, Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Atas hal itu, Supriadi meminta Pelni segera membuat SOP yang mengikat pihak ketiga dalam proses perekrutan buruh, dengan memastikan seluruh pekerja yang masuk ke kapal telah terdaftar dalam BPJS.

“Apalagi teman-teman BPJS sudah ada di sini, kita bisa tindak lanjuti bahwa seluruh buruh yang bekerja wajib dilindungi oleh BPJS,” ujarnya, Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Ia mendorong Pelni, pihak ketiga, BPJS, dan para buruh duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.

Supriadi juga menegaskan Pelni harus memastikan hanya buruh resmi dan terdaftar yang diperbolehkan bekerja di kapal.

“Pihak Pelni secara tegas menyampaikan kepada pihak koperasi, yang bisa masuk ke kapal ini adalah buruh yang resmi terdaftar. Kalau tidak resmi, ya Bapak tegas dong sebagai pemilik kapal,” katanya, Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Masalah tersebut dapat menjadi rekomendasi DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti, bahkan Supriadi membuka kemungkinan adanya langkah lebih tegas jika Pelni tidak segera membenahi sistem pengawasan terhadap buruh yang bekerja di kapal.

“Kalau tidak, ya maka kita lakukan langkah-langkah konkret. Kalau teman-teman Pelni tidak bekerja secara becus, ya kita rekomendasikan ganti, rombak itu jajarannya,” tegasnya, Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Ia menilai persoalan perlindungan buruh, khususnya jaminan kesehatan, seharusnya dapat diselesaikan melalui aturan yang jelas.

“Masa persoalan kecil begini enggak bisa diatasi, Pak. Kesehatan saja enggak bisa,” tukas Supriadi, Supriadi Arif, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Selasa, 15/09/2026.

Komentar