Sidang Pemerasan, Rekaman Pertemuan Jadi Bukti
Jaksa menghadirkan dua saksi, Tata Sugianto dan Doni, dalam sidang dugaan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 01/10/2026.
Saksi Tata mengatakan, “Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh,” kata Tata Sugianto, Saksi, Kamis, 01/10/2026.
Rekaman tersebut berisi percakapan antara saksi, korban, dan terdakwa BPT yang dibuat menggunakan telepon seluler Tata.
Dalam rekaman terdengar permintaan uang dari terdakwa kepada korban, namun korban ingin membahasnya dengan keluarga terlebih dahulu.
Terdakwa BPT membantah permintaan uang Rp500 juta kepada Vincent, ia menjelaskan angka tersebut merupakan aturan hukum.
“Kita di situ canda gurau, Pak. Pak Doni bertanya berapa sih sesuai undang-undang, saya hanya menjelaskan kalau sesuai undang-undang tertera Rp500 juta,” kata BPT, Terdakwa, Kamis, 01/10/2026.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan keterangan saksi saling berkaitan dan memperkuat dakwaan, terutama terkait dugaan permintaan uang Rp350 juta.
“Keterangan saksi-saksi ini memberatkan terdakwa karena inti perkaranya memang ada indikasi permintaan uang, yaitu senilai Rp350 juta,” kata Andri Saputra, Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 01/10/2026.
Andri menegaskan pernyataan di bawah sumpah akan menjadi dasar tuntutan JPU.
Kualitas rekaman dianggap kurang jelas karena adanya suara musik di latar belakang dan tidak ada transkrip resmi dari penyidik.
Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan alat bukti dan penilaian oleh majelis hakim.






Komentar