OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan

Makassar1 Dilihat

Makassarviral.com, Jakarta, Jumat, 06/11/2026 — OJK menilai pledging saham emiten Haji Isam ke Bank Mandiri sesuai aturan perbankan.

Penilaian OJK Soal Pledging Saham

“Transaksi tersebut merupakan hubungan bisnis antar bank dan nasabah sehingga tidak membutuhkan izin khusus,” kata Dian Eliana Rae, Ketua Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Jumat, 06/11/2026.

Menurut peraturan perbankan nilai saham agunan tidak boleh melebihi 50 persen dari harga pasar.

Jumlah saham yang dijadikan agunan mencapai 7.997.556.204 lembar.

Saham tersebut mencakup 100 persen kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di PT Jhonlin Agro Raya Tbk.

Penjelasan Bank Mandiri

Bank Mandiri menegaskan fasilitas kredit untuk PT Jhonlin Baratama bukan untuk trading saham.

Kredit ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha termasuk modal kerja dan pembiayaan proyek.

Penilaian kredit mengacu pada tiga pilar kualitas kredit yaitu prospek usaha kinerja perusahaan dan kemampuan membayar.

Kepastian Kepatuhan

Kepala OJK menegaskan seluruh proses telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tidak ada pelanggaran dalam transaksi pledging saham tersebut.

Komentar