Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — OJK menilai insiden keamanan siber Binance sebagai pengingat pentingnya penguatan tata kelola TI dan ketahanan siber di perusahaan aset kripto.
OJK menegaskan perlunya pengawasan ketahanan siber pada platform kripto
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa insiden keamanan siber Binance mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola TI dan ketahanan siber di perusahaan aset kripto.
Detail Ketentuan Penyimpanan Aset dalam POJK 27 Tahun 2024
POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengatur minimal 70 persen aset konsumen disimpan di custodian dan maksimal 30 persen di hot wallet.
Dari aset yang dikelola sendiri, paling sedikit 70 persen wajib disimpan di cold storage sementara maksimal 30 persen di hot wallet.
Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan aset kripto milik konsumen.
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia, Kamis, 05/11/2026.
OJK berharap penyelenggara perdagangan aset kripto yang berizin terus memperkuat mitigasi risiko dan ketahanan siber.
Menurut Adi, insiden pada satu platform global tidak menimbulkan kekhawatiran yang meluas pada industri di Indonesia.
Binance menggunakan dana Secure Asset Fund for Users (SAFU) yang dibentuk dari sebagian biaya transaksi dan disimpan dalam dompet internal.
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang dan hanya bertransaksi melalui penyelenggara perdagangan aset kripto yang berizin dan diawasi OJK.
Keamanan aset dan pelindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri aset keuangan digital Indonesia.







Komentar