Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 05/11/2026 — Jaksa memastikan bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh oknum pengacara BPT sudah cukup, sementara keterangan terdakwa dinilai kontradiktif dengan saksi.
Jaksa Pastikan Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Pengacara Cukup, Tuntutan Disiapkan
Sidang dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa berinisial BPT berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan terdakwa janggal dan bertentangan dengan saksi yang telah diperiksa.
Ia mengatakan, “Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan,” kata Andri, Kamis, 05/11/2026.
Kontradiksi pertama muncul dari bantahan terdakwa soal kekerasan yang dialami korban VL. Korban mengaku mengalami kekerasan hingga trauma, tetapi terdakwa menyangkal hal tersebut.
Terdakwa juga membantah meminta uang kepada korban, berbeda dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang mendengar permintaan uang dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menegaskan alat bukti berupa chat dan kesaksian sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum sesuai KUHAP baru.
“Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai,” ujarnya.
Terkait pengembalian uang Rp 50 juta, Andri mengatakan uang tersebut masih berada di tangan terdakwa. Ia menjelaskan idealnya uang disita saat penyidikan, dan korban berhak menolak penerimaan uang sehingga status uang tetap pada terdakwa.
Terdakwa dijerat Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a KUHP Baru (UU 1/2023) dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 4 tahun penjara.
Sidang Dilanjutkan untuk Tuntutan dan Pembelaan
Sidang akan berlanjut ke tahap tuntutan dan pembelaan. Jaksa sedang merumuskan tuntutan berdasarkan bukti dan kontradiksi yang ditemukan. Proses hukum diharapkan selesai sesuai aturan.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah terjadi di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban VL mengaku diancam lima orang, dibawa berputar-putar, dan dipaksa menyerahkan uang Rp 500 juta, namun hanya mampu memberikan Rp 60 juta di bawah ancaman.







Komentar