Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 17/09/2026 — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menjelaskan mekanisme alokasi tenaga pekerja bongkar muat di Pelabuhan Makassar dalam Rapat Dengar Pendapat yang diadakan pada hari Selasa di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Penentuan Jumlah Buruh Bongkar Muat Berdasarkan Volume Barang di Pelabuhan Makassar
Ridwan Mandaliko, Kepala Pelni, menyatakan bahwa jumlah pekerja bongkar muat disesuaikan dengan volume barang serta kebutuhan operasional kapal. Kegiatan bongkar muat dilaksanakan melalui PT Sarana Bandar Nasional yang kemudian mengajukan kebutuhan tenaga kerja kepada TKBM.
Menurut Ridwan, jumlah tenaga kerja tidak ditetapkan secara seragam karena bergantung pada besaran kegiatan bongkar muat. Semakin besar volume barang yang ditangani, kebutuhan tenaga kerja akan disesuaikan oleh perusahaan bongkar muat, contoh ini ketika bongkar muat 50 kubik setara 50 tenaga kerja yang diperlukan.
Ridwan juga menekankan bahwa Pelni lebih mengutamakan pekerja yang secara resmi diamprah oleh perusahaan bongkar muat melalui mekanisme TKBM, bukan pekerja bantuan yang berada di luar mekanisme tersebut. Mekanisme ini berlaku untuk kegiatan bongkar muat baik pada kapal barang maupun kapal penumpang.
Proses pengangkatan barang dilakukan melalui tim buruh bagasi yang mengimbangi dan melabelkan barang sebelum dipindah ke kapal, dengan pelabuhan menyediakan timbangan dan label serta biaya pengangkutan yang dialami langsung oleh mereka.
Salah satu langkah keamanan yang diterapkan adalah memperketat penempatan barang agar tidak ditempatkan di lorong atau ruang penumpang, melainkan harus masuk ke palka sesuai ketentuan.
Dampak dan Kesimpulan
Sistem ini memastikan efisiensi operasi pelabuhan sambil memprioritaskan pekerja yang teraman diuraikan melalui mekanisme TKBM, yang juga memperkuat keselamatan pelayaran dan pengelolaan barang.
Dengan pendekatan ini, Pelni berusaha menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan volume operasi sambil menjaga kepatuhan terhadap standar keselamatan di Pelabuhan Makassar.
