Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 16/09/2026 — Hukum tata negara harus berevolusi dari sekadar instrumen pengatur kekuasaan menjadi filsafat aktif yang membayangkan ulang esensi negara di tengah perubahan zaman.
Hukum Tata Negara sebagai Filsafat Hidup Negara
Hukum tata negara bukan hanya instrumen formal yang mengatur pembagian kewenangan dan mekanisme pemerintahan. Ia adalah kristalisasi dari dialektika ideologis yang melandasi keberadaan negara itu sendiri,” kata Dr. Ali Rahman, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Unibos, Rabu, 16/09/2026.
Sebagaimana dikemukakan Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law, hukum menempati hierarki tertinggi yang mengabsahkan seluruh tindakan negara. Namun di era masyarakat yang telah mencapai tingkat kesadaran kritis, hukum tata negara tidak lagi bisa bertumpu pada klaim positivisme semata.
Ia harus dipahami sebagai living philosophy yang merespons dinamika kesadaran kolektif masyarakat tentang hakikat negara. Masyarakat hari ini tidak lagi puas dengan retorika tentang kedaulatan rakyat atau checks and balances yang terasa kosong di tengah maraknya praktik oligarki dan pelembagaan ketidakadilan.
Menuju Paradigma Baru dalam Konstitusi
Fenomena apatisme masyarakat terhadap hukum tata negara patut dikaji sebagai gejala epistemik. Masyarakat menuntut jawaban atas pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara ideal seharusnya dibentuk.
Pertanyaan tentang negara ideal tidak bisa dijawab hanya dengan merujuk pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 atau putusan Mahkamah Konstitusi. Ia memerlukan pendekatan teleologis yang mempertimbangkan dinamika sosio-kultural, perkembangan teknologi, dan gelombang globalisasi yang menggerus batas-batas kedaulatan tradisional.
Hukum tata negara dituntut untuk melakukan lompatan paradigmatik. Sebagaimana Hegelian yang meniscayakan sintesis dari tesis dan antitesis, ia harus berani keluar dari belenggu positivisme hukum dan memasuki arena filsafat politik.
Masa Depan Pendidikan Hukum di Indonesia
Mahasiswa baru Fakultas Hukum 2026 kelak akan memasuki dunia profesi yang semakin kompleks. Sebagian mungkin menjadi hakim, jaksa, advokat, notaris, legislator, aparatur pemerintahan, akademisi, peneliti, diplomat, atau penggerak masyarakat sipil. Sebagian lainnya mungkin bekerja pada bidang yang hari ini bahkan belum terbayang.
Pendidikan hukum seharusnya meninggalkan satu kemampuan utama, yaitu kemampuan melihat kekuasaan melalui ukuran hukum dan melihat hukum melalui tujuan keadilan,” kata Dr. Ali Rahman, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Unibos, Rabu, 16/09/2026.
Indonesia tidak hanya membutuhkan sarjana yang mampu mengutip pasal. Indonesia membutuhkan sarjana hukum yang memahami mengapa suatu pasal diperlukan, kapan suatu kewenangan telah melampaui batasnya, bagaimana hak warga negara harus dilindungi, dan bagaimana hukum dapat diperbaiki ketika tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.
Belajarlah membaca dengan teliti. Belajarlah berargumentasi tanpa kehilangan kerendahan hati. Belajarlah berbeda pendapat tanpa kehilangan penghormatan kepada orang lain. Dan yang paling penting, jangan pernah berhenti mempertanyakan apakah hukum yang sedang dipelajari sungguh-sungguh bekerja untuk menjaga martabat manusia, membatasi kekuasaan, dan mewujudkan keadilan.
Pada akhirnya, masa depan negara hukum tidak hanya ditentukan oleh konstitusi yang baik atau undang-undang yang lengkap. Ia juga ditentukan oleh generasi sarjana hukum yang memahami untuk apa hukum itu ada dan bersedia mentransformasikan diri dari hukum tentang negara menjadi hukum untuk masa depan negara.
