LPSK Catat 121 Permohonan dari Sulsel, Kasus Pencucian Uang Terbanyak

Makassar3 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Rabu, 16/09/2026 — Tindak pidana pencucian uang mendominasi permohonan pelindungan dari wilayah Sulawesi Selatan sepanjang 2026 dengan total 121 kasus, menjadikannya kategori tertinggi dalam data yang dipaparkan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Data Permohonan LPSK Sulsel 2026

Angka 121 permohonan terkait pencucian uang menjadi kategori terbanyak dibandingkan jenis perkara lainnya. Data yang disampaikan LPSK untuk periode Januari hingga September 2026 juga mencatat kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 51 kasus, tindak pidana lain 30 kasus, kekerasan seksual 12 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan korupsi 4 kasus.

Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban di Makassar

Data tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati usai kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Sulawesi Selatan di hotel Novotel Makassar, Selasa (15/9).

Perubahan Sistem Peradilan Berperspektif Korban

Sri Nurherwati mengatakan penerapan UU Nomor 3 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana dengan memperkuat perspektif korban. Aturan baru tersebut memperluas cakupan pelindungan, termasuk menambahkan informan sebagai subjek yang dilindungi. UU ini juga mengatur restitusi, kompensasi, dana abadi korban, kelembagaan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi masyarakat.

“UU ini menjadi arah baru sistem peradilan pidana yang lebih berperspektif korban,” kata Sri Nurherwati, Rabu, 16/09/2026.

Penguatan Restitusi dan Fasilitas Baru

Salah satu perubahan penting ialah penguatan posisi restitusi bagi korban. Restitusi diarahkan tidak lagi sekadar menjadi hak normatif, tetapi dapat dieksekusi melalui proses hukum. LPSK juga mendapat kewenangan baru untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Dana Abadi Korban disiapkan sebagai instrumen untuk mendukung pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan.

Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban

Di sisi lain, penguatan pelindungan juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas Sahabat Saksi dan Korban. Sebanyak 48 anggota SSK di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan mengikuti pelatihan untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, peran, dan mekanisme pelindungan saksi dan korban. Pelatihan tersebut juga mencakup penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA) sebagai sarana pendukung layanan berbasis teknologi.

Tingginya angka permohonan pencucian uang menjadi salah satu alasan penguatan pemahaman dan koordinasi antarpemangku kepentingan di Sulsel dinilai penting, khususnya dalam memastikan saksi dan korban mendapatkan akses pelindungan selama proses hukum.