mediasulsel.id – MAKASSAR – Kejaksaan Negeri Makassar menaikkan status dugaan penyelewengan dana hibah di BAZNAS Makassar senilai Rp9,5 miliar ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
“Proses hukum masih berjalan. Anggota kami sedang menelusuri jejak penggunaan anggaran serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka. “Prinsipnya, hukum akan ditegakkan secara adil tanpa pengecualian,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat. Nilainya yang mencapai Rp9,5 miliar memicu tuntutan agar penanganan dilakukan secara transparan hingga tuntas.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Makassar, Ashar Tamanggong, mengaku tidak lagi mengikuti perkembangan kasus yang tengah berjalan.
“Betul dek, saya sudah tidak memantau lagi sejauh mana kelanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah itu,” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak Kejari Makassar belum mengungkap identitas pihak yang telah diperiksa maupun calon tersangka. Namun, penyidik memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah terdapat kemajuan signifikan dalam proses penyidikan.









Komentar