DPRD Sulsel Rencanakan Konsultasi ke BKN soal Status PPPK Guru, Plt, dan TPP ASN

Makassar7 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Minggu, 20/09/2026 — Komisi A DPRD Sulsel berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperjelas tiga persoalan kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel, meliputi status PPPK guru, pejabat pelaksana tugas (Plt), dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.

Rencana Konsultasi ke BKN

Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo mengatakan, ada tiga isu utama yang akan dibawa dalam konsultasi ke BKN. Ketiganya berkaitan dengan status tenaga PPPK paruh waktu, banyaknya pejabat berstatus Plt, serta aturan TPP bagi ASN.

“Rencana memang Komisi A mau melakukan konsultasi di BKN. Ada tiga isu yang mau kita perjelas lebih dalam di Badan Kepegawaian Nasional,” kata Andi Anwar, kata pejabat DPRD Sulsel, Minggu, 20/09/2026.

Status PPPK Guru Honorer

Isu pertama yang menjadi perhatian adalah status tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru honorer yang telah berstatus PPPK. Komisi A ingin mendapatkan kejelasan terkait rencana pengalihan sebagian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menurut Andi Anwar, kejelasan status tersebut diperlukan dalam pembahasan anggaran daerah, terutama untuk memastikan kesiapan anggaran dan mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kita harus berkoordinasi di BKN untuk kejelasan tenaga PPPK guru kita untuk diambil alih. Ini perlu kita clearkan terutama dari sisi ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Ia menilai, apabila pengalihan tersebut benar-benar dilakukan dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar.

“Ketika dia diambil alih, otomatis ada ruang fiskal bagi daerah supaya kita tidak menganggarkan lagi di tahun depan,” jelasnya.

Banyaknya Pejabat Berstatus Plt

Isu kedua yang akan dikonsultasikan adalah banyaknya pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel yang masih berstatus Plt. Komisi A ingin memperoleh penjelasan dari BKN mengenai ketentuan masa jabatan Plt, termasuk berapa lama seorang pejabat dapat menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas dan berapa kali masa penugasannya dapat diperpanjang.

Menurut Andi Anwar, persoalan tersebut penting karena status Plt memiliki sejumlah keterbatasan dalam menjalankan tugas pemerintahan dibandingkan pejabat definitif.

“Ini isu penting karena terkait dengan pelaksanaan tugas ASN kita. Kalau statusnya pelaksana tugas, ada batasan-batasan yang tidak bisa dimaksimalkan,” katanya.

Komisi A berharap konsultasi dengan BKN dapat menghasilkan kejelasan mengenai aturan tersebut. Jika diperlukan, pihaknya juga berharap BKN dapat memberikan rekomendasi kepada Pemprov Sulsel agar jabatan yang masih diisi Plt segera didorong menjadi definitif sesuai ketentuan.

“Kita harap ada jawaban dari BKN dan bisa bersurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendefinitifkan ASN kita yang masih berstatus pelaksana tugas,” ujarnya.

Pengisian jabatan secara definitif diharapkan dapat mendukung optimalisasi kinerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan TPP ASN

Isu ketiga menyangkut TPP ASN. Komisi A DPRD Sulsel ingin mengetahui secara jelas ketentuan pemberian, pengurangan maupun penambahan TPP, termasuk ruang kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan besaran dan mekanismenya.

“Kita mau berkonsultasi kepada BKN, seyogianya kira-kira TPP ini ketika ada pengurangan atau penambahan aturannya seperti apa. Apakah mutlak diberikan ke pemerintah daerah atau memang ada aturan khusus yang mengunci soal TPP ASN ini,” tutur Andi Anwar.

Ia menyebut Pemprov Sulsel telah menerapkan penilaian kinerja terhadap ASN sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian TPP. Namun, Komisi A tetap ingin memastikan penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri ada memberlakukan kinerja, penilaian kinerja kepada ASN kita yang tentunya tidak sama rata. Itu tentunya harus kita konsultasikan supaya bisa sesuai dengan amanat perundangan. Jika itu sudah sesuai, ya tidak ada masalah,” katanya.

Dampak dan Kesimpulan

Andi Anwar menegaskan, tiga persoalan tersebut akan menjadi bahan utama Komisi A dalam konsultasi ke BKN. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut efektivitas pelayanan pemerintahan dan kemampuan fiskal daerah.

“Jadi itu tiga hal yang harus kita bawa. Ini isu penting karena keterkaitan dengan pelayanan dan juga ruang fiskal di daerah agar bisa lebih bermanfaat,” tutupnya.

Konsultasi yang direncanakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi Pemprov Sulsel dalam mengelola tenaga kerja ASN dan PPPK secara lebih optimal.