Makassarviral.com, Makassar, Kamis, 17/09/2026 — Tim gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang perempuan berinisial AY yang diduga terlibat penggelapan 19 unit mobil rental di Kabupaten Gowa.
AY diduga menggelapkan kendaraan milik pemilik usaha rental mobil bernama Irsan.
Proses Penangkapan di Hotel Makassar
AY diamankan di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.
Saat ditangkap, AY tengah berada bersama seorang teman prianya untuk merayakan ulang tahun.
Proses penangkapan sempat berlangsung alot karena AY berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di kamar mandi.
Situasi juga sempat memanas ketika seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum AY berupaya menghalangi proses penangkapan.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan AY dan membawanya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Kasus Penggelapan
Kasus ini terungkap setelah Irsan melaporkan kendaraan miliknya diduga telah digadaikan tanpa izin.
Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman menjelaskan bahwa AY menyewa 19 unit mobil milik korban dalam kurun waktu tertentu.
Mobil-mobil tersebut awalnya disewa dengan alasan untuk mendukung operasional dapur program Makan Bergizi Gratis.
Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan menggunakan dokumen BPKB dan STNK yang diduga palsu.
Menurut polisi, kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng.
Status Penyidikan dan Barang Bukti
Hingga kini, penyidik telah mengamankan delapan unit mobil sebagai barang bukti.
Sementara 11 kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendalami dugaan keberadaan sejumlah kendaraan yang dikuasai pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng dan oknum anggota Polri.
Namun, polisi menegaskan sejauh ini belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain AY.
Penyidik masih melakukan penelusuran, termasuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap 11 mobil yang belum ditemukan serta menelusuri aliran kendaraan yang diduga telah digadaikan.
Atas perkara tersebut, polisi menjerat AY dengan pasal terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.







Komentar