Makassarviral.com, Jakarta, Minggu, 01/11/2026 — Badan Gizi Nasional menangguhkan 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi mulai Senin 2 November 2026 karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian.
Dasar Hukum dan Keputusan
Penangguhan mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menyatakan data menunjukkan ribuan SPPG belum memenuhi kewajiban pelaporan.
“Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin 2 November 2026,” kata Ketut Sumedana, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Minggu, 01/11/2026.
Sebaran SPPG yang Terkena Sanksi
Total 6.097 SPPG tersebar di tiga wilayah nasional.
Wilayah I yang mencakup Sumatera mencatat 1.801 SPPG.
Wilayah II yang meliputi Jawa Bali dan Madura mencatat 2.616 SPPG.
Wilayah III yang mencakup Kalimantan Sulawesi Nusa Tenggara Maluku Maluku Utara dan Papua mencatat 1.680 SPPG.
Mekanisme Pengembalian Operasional
SPPG yang terkena sanksi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan.
BGN akan memeriksa kesesuaian format dan substansi laporan sebelum mencabut status penangguhan.
Unit pelayanan dapat kembali beroperasi setelah laporan dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan.
Insentif tidak diberikan selama masa penangguhan berlangsung.
Urgensi Akuntabilitas Dana
Ketut menjelaskan laporan harian diperlukan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Data tersebut menjadi dasar pengukuran kebutuhan anggaran harian mingguan dan bulanan setiap SPPG.
Laporan juga berfungsi sebagai bahan pemantauan pengawasan dan evaluasi penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis.
Kewajiban pelaporan bertujuan mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
BGN menegaskan komitmen menjaga integritas program gizi gratis melalui pengawasan ketat atas pengelolaan dana publik.
