Bank Sulselbar Stop Potong Infak Gaji PNS Tanpa Surat Kuasa, Baznas Buka Suara

Daerah1 Dilihat

mediasulsel.id – PANGKEP – Bank Sulselbar Cabang Pangkep memutuskan akan menghentikan pemotongan infak dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai April 2026 apabila tidak disertai surat kuasa resmi.

Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha Abbas, menyebut kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi celah hukum dalam proses pemindahbukuan dana ke rekening Baznas.

banner DPRD Makassar 728x90
banner Bapenda Makassar 728x90

“Untuk bulan Maret nilainya Rp284 juta. Namun pada April tidak akan kita potong karena tidak ada surat kuasa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pihak bank akan meminta revisi perjanjian kerja sama dengan Baznas karena sebelumnya tidak mencantumkan batas waktu dalam kesepakatan tersebut.

Di sisi lain, DPRD Pangkep menyoroti pentingnya transparansi dan perlindungan hak PNS. Ketua Komisi I DPRD Pangkep, Budiamin, meminta agar administrasi diperjelas sesuai ketentuan.

“Harus ada surat kuasa pemindahbukuan, bukan sekadar surat pernyataan. Tidak boleh ada paksaan terkait nominal,” tegasnya.

Ia juga mengungkap adanya keluhan dari PNS terkait transparansi penggunaan dana infak yang dikelola Baznas.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, menyebut sejumlah PNS merasa keberatan dan terpaksa menandatangani persetujuan pemotongan.

Sementara itu, Ketua Baznas Pangkep, Muh Arif Arfah, membantah pihaknya melakukan pemotongan gaji PNS.

“Tidak pernah kami melakukan pemotongan. Baznas tidak memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Pangkep.

Ia menegaskan, informasi yang beredar telah berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, bahkan disebut menyebabkan tidak ada pemasukan zakat ke Baznas dalam beberapa waktu terakhir.

Polemik ini pun menyoroti pentingnya kejelasan prosedur serta transparansi dalam pengelolaan dana infak agar tidak merugikan pihak manapun.

source

Komentar