Makassarviral.com, Jakarta, Minggu, 08/11/2026 — Wakil Menteri HAM Mugiyanto mendorong DPR mempercepat pembahasan RUU Penyadapan guna menetapkan batas kewenangan dan pengawasan independen.
Perlu Aturan Komprehensif dan Pengawasan Independen
Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur penyadapan dengan standar pengawasan terpadu.
Ketentuan saat ini masih tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.
Aturan khusus diperlukan agar kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan legalitas kebutuhan dan proporsionalitas.
“Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas kebutuhan proporsionalitas pengawasan independen dan akuntabilitas,” kata Mugiyanto, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Minggu, 08/11/2026.
Mekanisme Pengaduan dan Pemulihan Korban
RUU Penyadapan perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga korban penyalahgunaan kewenangan.
Penyadapan tanpa dasar hukum dapat mengancam hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.
Aturan yang jelas juga diperlukan untuk mencegah kewenangan negara digunakan sebagai sarana intimidasi.
Wamen HAM meminta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara tuntas independen dan transparan.
Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan negara dalam penegakan hukum dan keamanan.
Komisi III DPR menyatakan pembahasan percepatan RUU Penyadapan akan dipertimbangkan setelah masa reses dengan melihat perkembangan yang terjadi.
