mediasulsel.id – Palangkaraya – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, meminta pemerintah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) tak tinggal diam menghadapi persoalan pertanahan. Ia menegaskan, konflik tanah bisa diselesaikan lewat optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hal itu disampaikan Ossy saat kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI di Kalteng, Kamis (23/4/2026). Menurutnya, kepala daerah punya peran besar dalam mengurai persoalan agraria di wilayahnya.
“Kewenangan kepala daerah sangat besar. Kalau ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa cari solusi bersama,” kata Ossy di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.
Dalam skema ini, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA Provinsi, sementara bupati/wali kota memimpin GTRA di tingkat kabupaten/kota. Mereka juga punya kewenangan menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ossy mencontohkan persoalan masyarakat yang telanjur tinggal di kawasan hutan. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian.
“Kalau masyarakat sudah lama tinggal di kawasan hutan, harus dipikirkan kesejahteraannya. Bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, dijadikan APL, lalu diberikan sertipikat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan luas kawasan hutan di Kalteng mencapai 75,96 persen. Kondisi ini membuat banyak masyarakat tinggal di wilayah yang status lahannya belum jelas.
Menurut Rifqi, optimalisasi GTRA menjadi kunci untuk memetakan dan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kita harus petakan secara detail, mana kawasan hutan dan mana yang bisa direkomendasikan untuk reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, serta jajaran Forkopimda dan BPN se-Kalimantan Tengah.
