mediasulsel.id – Makassar – Fakta mencengangkan terungkap dari video viral yang memperlihatkan aktivitas kontainer keluar-masuk sebuah bangunan dengan tiga lantai di kawasan padat Kecamatan Bontoala. Lokasi yang selama ini disebut sebagai gudang toko “Sumber Plastik” kini diduga kuat beroperasi sebagai gudang dalam kota, praktik yang bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan secara terang-terangan.
Sorotan publik kian menguat setelah dalam video terlihat jelas kontainer mundur ke dalam bangunan, dengan pintu gudang terbuka dan tumpukan barang dalam jumlah besar menjulang tinggi. Kondisi ini memicu dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut bukan lagi sekadar toko ritel, melainkan pusat distribusi skala besar.
Camat Bontoala, Fataullah, AP, angkat bicara dengan nada tegas. Ia memastikan akan turun langsung mengecek kebenaran di lapangan.
“Saya juga akan lihat langsung situasi dan kondisinya. Karena memang video yang viral itu sudah saya terima dan ini harus dipastikan,” tegas Fataullah kepada mediasulsel.id, Kamis (30/4/2026).
Ia juga mengakui, selama ini bangunan tersebut hanya dikenal sebagai toko. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya praktik lain di balik aktivitas yang kini terungkap ke publik.
“Yang saya pahami selama ini itu hanya toko. Tapi kalau sudah ada kontainer masuk dan aktivitas bongkar muat besar seperti itu, tentu ini menimbulkan pertanyaan serius,” ujarnya.
Lebih jauh, Fataullah mengungkap bahwa persoalan di lokasi tersebut bukan kejadian baru. Keluhan warga terkait kemacetan dan parkir semrawut sudah berulang kali terjadi, bahkan sampai memicu turun tangannya DPRD.
“Ramadan kemarin sampai ada dari dewan turun karena keresahan warga soal parkir dan kemacetan. Artinya, ini sudah lama jadi masalah, bukan baru sekarang,” katanya.
Yang paling disorot, kata dia, adalah indikasi kuat perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kalau memang itu gudang dalam kota, itu jelas ada aturan yang melarang. Tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindakan,” tegasnya tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa penentuan status bangunan tersebut bukan hal sepele dan harus dipastikan oleh instansi berwenang.
“Ini kewenangannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka harus turun dan memastikan, ini penampungan sementara atau gudang. Jangan sampai ada aktivitas yang melanggar tapi dibiarkan,” ujarnya.
Fataullah juga mengingatkan bahwa keberadaan gudang dalam kota tidak hanya soal izin, tetapi berdampak langsung terhadap ketertiban umum, terutama kemacetan yang merugikan masyarakat luas.
“Kalau aktivitasnya sudah sampai mengganggu lalu lintas dan meresahkan warga, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” tambahnya.
Pihak kecamatan pun memastikan tidak akan tinggal diam. Langkah koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan untuk membongkar fakta sebenarnya di balik aktivitas tersebut.
“Kita akan cek di lapangan dan langsung koordinasi dengan dinas terkait. Kalau terbukti melanggar, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya./Imran Arda








Komentar