Makassarviral.com, Makassar, Jumat, 18/09/2026 — Kaki kanan Murniati, 45 tahun, hancur dilindas truk Mitsubishi Fuso di Jalan HM Yasin Limpo, Romangpolong, Somba Opu, Gowa.
Kronologi dan Kondisi Korban
Murniati menjadi korban kecelakaan saat sepeda motornya terlindas truk pengangkut material berwarna orange dengan muatan penuh berterpal biru.
Tulang dan daging korban hancur akibat terlindas kendaraan berat tersebut.
Korban kini menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar dan telah menjalani operasi jari kaki.
Penanganan Polisi
Kasatlantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan warga melalui 110.
“Sementara dalam penanganan lakalantas, untuk kendaraannya juga sudah kami amankan di Mako,” kata AKP Hasan, Jumat, 18/09/2026.
AKP Hasan telah menjenguk korban di rumah sakit dan berharap korban bisa segera pulih.
Keterangan Keluarga
Dg Paja, keluarga korban, mengatakan kondisi kaki Murniati sangat parah.
“Saat ini kaki korban dipasangi besi agar jari-jari kakinya tetap terbentuk. Semoga besok saraf jarinya bisa digerakkan,” jelas Dg Paja.
Pelanggaran Aturan Jam Terlarang
Truk yang terlibat kecelakaan melanggar Perda Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Pasal 14 Poin C.
Aturan tersebut melarang kendaraan pengangkut material tambang atau galian Golongan C beroperasi pada jam-jam tertentu.
Panggilan Keselamatan Jalan
Kecelakaan yang melibatkan truk di Gowa bukan kali pertama terjadi.
Keberadaan truk muatan berat yang melintas di jalan umum dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Diperlukan ketegasan Satlantas Polresta Gowa bersama Dinas Perhubungan Gowa agar aturan jam operasional benar-benar dipatuhi.
Keselamatan pengguna jalan semestinya menjadi prioritas sebelum ada korban lagi.
