Makassarviral.com, Makassar, Jumat, 16/10/2026 — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan keputusan untuk menghentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa periode 2025–2030 dan menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Penetapan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3–3256 Tahun 2026
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3–3256 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2025–2030.
Dokumen keputusan ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dalam diktum KESATU, Mendagri menetapkan pemberhentian dengan hormat Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., dari jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk masa jabatan 2025–2030.
Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa
Dalam diktum KEDUA, keputusan tersebut menunjuk Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, sebagai Plt Bupati Gowa untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah.
“Menunjuk Saudara Ir. H. Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., Wakil Bupati Gowa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa Masa Jabatan Tahun 2025–2030 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Gowa,” demikian bunyi diktum KEDUA dalam keputusan Mendagri tersebut.
Rujukan Hasil Hak Angket DPRD Gowa
Dalam bagian pertimbangannya, keputusan Mendagri merujuk pada Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 19/VIII/2026 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Gowa atas Hasil Pelaksanaan Hak Angket terhadap Bupati Gowa.
Keputusan Mendagri juga mencantumkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 P/UP/2026 yang mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa dan menyatakan keputusan DPRD terkait hasil pelaksanaan hak angket tetap berlaku.
Selain itu, pertimbangan pemberhentian merujuk pada surat Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 100.1.4.2/86/DPRD/X/2026 mengenai usul pemberhentian Bupati Gowa masa jabatan 2025–2030.
Keputusan ini juga merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 131/13010/BIRO Pemotda perihal fasilitas usul pemberhentian Bupati Gowa.
Dari sisi regulasi, keputusan Mendagri merujuk pada Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Keputusan Berlaku Sejak Penetapan
Pada diktum KETIGA, keputusan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian dan penunjukan Plt Bupati Gowa mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan keputusan ini, Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Gowa selama menjalankan fungsi sebagai Plt sesuai ketentuan dalam SK.
Salinan keputusan Mendagri disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Bupati Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, serta Pengadilan Tinggi Makassar.
Penerbitan keputusan ini menjadi dasar administratif bagi pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa untuk masa jabatan 2025–2030.
Darmawangsyah Muin, S.T., M.Si., yang selama ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, kini resmi menjadi Plt Bupati Gowa berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.







Komentar