Pria yang Bawa Golok Bubarkan Ibadah GKPI Rajeg Ditetapkan Tersangka

Viral1 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Senin, 12/10/2026 — Polresta Tangerang menetapkan seorang pria yang membawa golok sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Penetapan Tersangka

Aji Cahyono Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan terhadap tiga laporan kepolisian terkait peristiwa tersebut.

“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin, 12/10/2026.

Penanganan Kasus

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pesan Kepada Masyarakat

“Terkait tiga laporan yang diterima, terlapor dalam perkara tersebut adalah saudara AC. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya, Senin, 12/10/2026.

Penutup

Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

Komentar