Sulseltimes.com, Gowa, Sabtu, 19/09/2026 — Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT dalam pengembangan penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan toko retail di Kabupaten Gowa.
Penyitaan Berdasarkan Keterangan Saksi
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan seorang saksi bernama Ardiansyah. Penyidik kemudian mencocokkan nomor rangka kendaraan untuk memastikan identitas mobil.
Dalam proses pengecekan, ditemukan perbedaan antara pelat nomor yang terpasang dengan identitas kendaraan. Mobil tersebut tercatat menggunakan nomor polisi DD 7010 HT, namun pelat fisik yang terpasang bertuliskan DD 1 SRA.
Kronologi Pengamanan Kendaraan
Pemegang kendaraan berinisial SM disebut tidak hadir di lokasi untuk menyerahkan kunci. Penyidik kemudian mengamankan mobil menggunakan kendaraan derek Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Proses pengamanan disaksikan oleh kepala dusun, sekretaris desa, dan ketua RT setempat. Toyota HiAce tersebut kemudian tiba di Mapolresta Gowa untuk kepentingan penyidikan.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Polisi masih mendalami asal-usul kendaraan dan kaitannya dengan perkara dugaan pungli serta gratifikasi dalam proses perizinan retail di Gowa. Penyidik meminta SM kooperatif dan hadir memberikan keterangan di Mapolresta Gowa.
Seorang warga berinisial MA mengaku mengetahui kendaraan tersebut diduga dikuasai oleh seorang oknum TNI aktif. MA juga menyebut Bupati Gowa Husniah Talenrang pernah mengunjungi kediaman pemegang kendaraan tersebut.
Keterangan tersebut belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan kepemilikan kendaraan maupun keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan, pihak yang menguasai mobil, serta dugaan keterkaitannya dengan aliran dana dalam perkara perizinan retail di Kabupaten Gowa.







Komentar