Makassarviral.com, Makassar, Senin, 02/11/2026 — Polisi menangkap SN (25) karena diduga merampok dan mencoba memperkosa mahasiswi ZF (19) di Jalan Teuku Umar 15.
Pelaku memanfaatkan identitas palsu sebagai pengemudi ojek online.
Modus Penipuan Identitas Ojol
Pelaku SN mengaku sebagai driver ojek online kepada korban untuk menjemputnya.
Polisi menyatakan pelaku sebenarnya bekerja sebagai teknisi jaringan internet WiFi.
SN merupakan karyawan swasta asal Mallawa, Kabupaten Barru.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku berkenalan dengan korban sebelum menjemputnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke tempat gelap di samping Tol Ir Sutami.
Di lokasi tersebut, pelaku mengambil barang milik korban dan meninggalkan korban sendirian.
Polisi menyita delapan barang bukti yang terkait kasus.
Barang bukti meliputi sepeda motor Yamaha Xeon, dua telepon genggam, jam tangan iWatch, kartu SIM, jaket, dan helm.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula ketika ZF memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab menuju Kabupaten Maros.
Saat perjalanan tiba di Jalan Teuku Umar 15, pelaku memberhentikan motor di samping Tol Ir Sutami.
Pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke batu, menyebabkan luka di wajah.
Pelaku kemudian diduga berusaha melakukan pemerkosaan.
Korban berhasil melawan dan lolos dari niat pelaku.
Pelaku mengambil tas berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo.
Akibat kekerasan, korban mengalami luka lebam wajah, luka lecet lutut kanan, nyeri tangan kanan, dan pakaian robek.
Total kerugian ditaksir sekitar Rp2 juta.
“Polisi masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad, Senin, 02/11/2026.
