Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa, Usut Kasus Pungli PBG

Makassar3 Dilihat

Makassarviral.com, Makassar, Selasa, 22/09/2026 — Polisi menggeledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa untuk mengusut dugaan korupsi perizinan PBG.

Penggeledahan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memimpin penggeledahan.

Penggeledahan dipimpin oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto.

Tim menyisir sejumlah ruangan di Kantor Bupati Gowa, termasuk Bagian Umum, serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di kantor maupun rumah jabatan saat penggeledahan berlangsung.

“Hari ini kami melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan proses perizinan PBG dan perizinan lainnya,” kata Hernowo, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Selasa, 22/09/2026.

Penggeledahan bertujuan untuk menemukan alat bukti agar kasus ini semakin terang, kata Hernowo.

Tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari dua lokasi.

Empat boks berisi dokumen diamankan, tiga dari Kantor Bupati Gowa dan satu dari Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Penggeledahan di kantor dan rumah jabatan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan pengadilan.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan Polresta Gowa turut mengamankan lokasi.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dozens of witnesses have been examined as the investigation develops.

Documents and electronic items seized will be studied further to determine their connection to the case.

The search is part of the evidence gathering phase and does not indicate the legal status of any individual in the matter.