MAKASSAR, VIRAL – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan disertai pembusuran di BTN Minasa Upa Kecamatan Rappocini Kota Makassar yang terjadi Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wita. Penangkapan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap dua orang korbannya yang masih remaja dijelaskan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Rabu (15/01/2025).
Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku pengeroyokan di BTN Minasa Upa sebanyak 7 orang yang memenuhi unsur melakukan tindak pidana, telah ditangkap 6 orang masing – masing adalah AD (19), AA (19), FA (15), MRN (16), MR (17), dan SA (17) dan satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tindakan pengeroyokan terhadap dua orang korbannya yakni MF 17 tahun dan MG 14 tahun yang dilakukan sekitar 30 orang, namun polisi telah mengidentifikasi tujuh pelaku dan yang memenuhi unsur pidana penganiayaan sebanyak tujuh orang telah ditangkap enam orang, empat orang masih di bawah umur dan dua orang orang dewasa,”Ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Aksi pengeroyokan dan pembusuran dilatarbelakangi balas dendam lanjut Kombes Pol Arya Perdana. Sebelumnya, sempat terjadi tawuran yang dilakukan oleh kedua kelompok pemuda di sekitar lokasi pengeroyokan, pada saat kedua korban sedang melintas di tempat kejadian perkara mengendarai sepeda motor, kemudian berpapasan dengan rombongan para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, tiba – tiba pelaku memukul dan menginjak korban.
“Motif penganiayaan dan pembusuran terhadap korban saat berpapasan dengan rombongan para pelaku kemudian memukul korban juga membusur lengannya dan merusak sepeda motor korban,” Ucap Kombes Pol Arya Perdana.
Menurut Kombes Pol Arya Perdana bahwa barang bukti yang berhasil diamankan ada 11 anak panah busur, 10 unit handphone, 6 unit sepeda motor dan 4 ketapel atau pelontar, sehingga para pelaku pelaku akan dijerat pasal 170 ayat (1) kuh pidana, pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951, serta pasal 80 ayat (2) jo pasal 76c uu ri no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Komentar