mediasulsel.id Makassar — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, resmi dimutasi dan akan menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Posisi Kajati Sulsel yang ditinggalkan Didik akan diisi oleh Sila Haholongan. Sebelumnya, Sila menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu informasi resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
“Kami masih menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung,” ujar Soetarmi, Senin (13/4/2026).
Selama menjabat sebagai Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dikenal menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp50 miliar, serta kasus dugaan korupsi reklamasi kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Mutasi ini menjadi bagian dari dinamika organisasi di tubuh Kejaksaan RI dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja penegakan hukum di berbagai daerah.
