Wakil Ketua DPRD Gowa Sentil Opini Publik: RDPU Bukan Campuri Urusan Privat

Berita Gowa

Daerah4 Dilihat

MakassarViral.com, Gowa, Kamis, Mei 21, 2026 — Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional lembaga legislatif, bukan upaya mencampuri urusan privat seseorang. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya opini publik yang menilai DPRD Gowa telah melampaui kewenangan dalam merespons sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menegaskan fungsi pengawasan lembaga legislatif pada Kamis, Mei 21, 2026 di Gowa. Ia menyebut RDPU dan rekomendasi ke Bupati bukan campuri urusan privat. “DPRD tidak pernah memasuki wilayah privat seseorang sebagai objek pengawasan,” kata Hasrul, Wakil Ketua DPRD Gowa.

Fungsi Pengawasan Konstitusional DPRD

Hasrul menjelaskan, DPRD Gowa menjalankan fungsi pengawasan sesuai amanat undang-undang dan tata tertib kelembagaan sebagai representasi rakyat daerah. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak pernah memasuki wilayah privat seseorang sebagai objek pengawasan.

“Yang menjadi perhatian DPRD adalah apabila terdapat dugaan implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, etika jabatan publik, penyalahgunaan kewenangan, serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Kamis, Mei 21, 2026.

Menurutnya, forum RDPU dilaksanakan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan menjadi mekanisme resmi kelembagaan dalam mendengar aspirasi masyarakat, melakukan klarifikasi, serta menginventarisasi fakta dan pandangan yang berkembang di ruang publik.

Politikus Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga menegaskan bahwa rekomendasi DPRD kepada Bupati Gowa bukan merupakan putusan hukum ataupun bentuk penghakiman personal, melainkan bagian dari fungsi checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

“Tidak benar jika dikatakan DPRD Gowa sedang membangun trial by opinion. Justru DPRD menjaga seluruh proses tetap berada dalam koridor konstitusi, tata tertib, serta mekanisme kelembagaan yang sah,” lanjutnya.

Etika Jabatan Publik dan Tanggung Jawab Konstitusional

Hasrul menjelaskan bahwa setiap pejabat publik, termasuk kepala daerah, memiliki konsekuensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketika muncul situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik, stabilitas pemerintahan, maupun dugaan implikasi terhadap tata kelola pemerintahan, DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merespons secara kelembagaan.

“DPRD Gowa tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka terhadap seseorang. DPRD bekerja berdasarkan fungsi pengawasan yang diberikan oleh undang-undang,” tegasnya.

Hasrul juga membantah anggapan bahwa DPRD Gowa mengabaikan persoalan masyarakat. Ia memastikan agenda pengawasan terhadap pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan tidak bisa dipersempit hanya pada aspek anggaran dan fisik semata. Tata kelola pemerintahan yang baik juga menyangkut etika penyelenggaraan pemerintahan, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem demokrasi, lembaga pengawasan tidak boleh dibungkam hanya karena adanya opini yang menggiring bahwa pengawasan tersebut bermuatan politik. “Justru demokrasi akan menjadi tidak sehat apabila lembaga pengawasan dipaksa diam terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. DPRD wajib memastikan pemerintahan daerah berjalan secara baik, bersih, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Hasrul mengajak seluruh pihak menghormati proses kelembagaan yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi yang menyesatkan seolah DPRD melakukan penghakiman personal. “DPRD Gowa tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta due process of law. Namun pada saat yang sama, DPRD juga tidak boleh mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.